Ilustrasi ijazah. DOK MI
Ilustrasi ijazah. DOK MI

Ijazah Ditahan Kantor Masuk Pelanggaran HAM Ringan Lho, Ini Aturannya

Renatha Swasty • 20 Mei 2025 13:42
Jakarta: Bekerja memang butuh komitmen, tapi kalau sampai ijazah karyawan ditahan kantor itu bukan lagi soal kedisiplinan, melainkan pelanggaran. Baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima laporan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menahan ijazah milik pekerjanya.
 
Aduan tersebut masuk melalui platform Siap Kerja milik Kemnaker dan langsung ditindaklanjuti dengan serius. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, atau yang akrab disapa Noel, menegaskan penahanan ijazah tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun.
 
“Penahanan ijazah itu tindakan yang melanggar hak pekerja,” tegas Noel dikutip dari akun Instagram @bumn.universe, Selasa, 20 Mei 2025.

Noel mengaku akan melapor langsung kepada Menteri BUMN Erick Thohir agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Ia juga berkomitmen berkoordinasi dengan direksi BUMN terkait serta pekerja yang melapor agar persoalan ini tidak dianggap remeh.
 
Banyak yang belum tahu, tidak ada satu pun aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah karyawan. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja. Hal ini juga ditegaskan dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.
 
Baca juga: Sudah Tahu? Masa Probation Kerja Melewati Batas Waktu, Kamu Bisa Auto Karyawan Tetap

 
Apabila penahanan ijazah dilakukan dengan tujuan agar karyawan tidak keluar dari pekerjaannya, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk pemaksaan. Bahkan, praktik ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) ringan.
 
Sebagai institusi negara, BUMN seharusnya menjadi panutan dalam perlindungan tenaga kerja. Namun jika justru menahan dokumen pribadi karyawan, wajar jika publik mempertanyakan komitmen mereka terhadap hak-hak pekerja.
 
“BUMN harus jadi contoh, bukan bikin resah,” ujar Noel.
 
Bagi siapa pun yang pernah mengalami penahanan ijazah oleh tempat kerja, baik di BUMN maupun perusahaan lain, Kemnaker menyarankan agar segera melapor. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
  1. Laporkan melalui kanal resmi Kemnaker
  2. Sertakan bukti dan informasi lengkap mengenai perusahaan
  3. Minta bantuan dari serikat pekerja atau pendamping hukum
Ingat, bekerja adalah bentuk profesionalisme. Tapi hak sebagai individu tidak boleh dikorbankan. Bila kamu bekerja dengan baik, perusahaan wajib memperlakukanmu secara adil.
 
Jadi, kalau masih ada kantor yang menahan ijazah, jangan diam saja. Hakmu bukan untuk disandera. (Antariska)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(REN)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan