Rekrutmen Penggerak HAM 2026.
Rekrutmen Penggerak HAM 2026.

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang! Ini Jadwal Barunya

Bramcov Stivens Situmeang • 25 Juni 2026 15:29
Ringkasnya gini..
  • Kementerian Hak Asasi Manusia memperpanjang masa pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 hingga 28 Juni 2026.
  • Kebijakan ini diberikan agar masyarakat yang belum sempat mendaftar maupun yang masih melengkapi berkas persyaratan dapat menyelesaikan proses pendaftaran.
  • Seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen.
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) memperpanjang masa pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 hingga 28 Juni 2026. Kebijakan ini diberikan agar masyarakat yang belum sempat mendaftar maupun yang masih melengkapi berkas persyaratan dapat menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Sebelum membahas lebih jauh mengenai perpanjangan masa pendaftaran tersebut, Sobat Medcom perlu mengenal terlebih dahulu program Penggerak HAM yang menjadi bagian dari upaya penguatan budaya hak asasi manusia di Indonesia.

Apa itu Penggerak HAM?

Mengutip laman kemenham.go.id, Penggerak HAM merupakan tenaga non-ASN dan non-Aparatur Desa yang direkrut melalui mekanisme seleksi terbuka untuk mendukung pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Program ini menjadi bagian dari strategi pengarusutamaan HAM yang dijalankan Kementerian HAM di berbagai daerah.
 
Program tersebut juga mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menempatkan penguatan HAM sebagai salah satu agenda prioritas menuju Indonesia Emas 2045. Melalui program ini, Penggerak HAM berperan dalam memperkuat kapasitas masyarakat, mengidentifikasi pemenuhan hak dasar warga, hingga memitigasi potensi konflik sosial di tingkat lokal.

Tugas Penggerak HAM

  1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat.
  3. Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat.
  4. Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
  5. Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial.
  6. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM.
  7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM.
  8. Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Pada tahun ini, Kementerian HAM membuka sebanyak 200 formasi Penggerak HAM yang akan ditempatkan di desa, kelurahan, dan kampung binaan Sadar HAM yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Untuk rincian lokasi spesifiknya, kamu dapat mengakses melaluli laman kemenham.go.id.

Nah, setelah mengenal program Penggerak HAM lebih dekat, kini saatnya menyimak informasi terbaru mengenai perpanjangan masa pendaftarannya. Simak selengkapnya

Perpanjangan Pendaftaran Penggerak HAM 2026

Kementerian HAM menjelaskan bahwa tambahan waktu pendaftaran diberikan untuk mengakomodasi calon pelamar yang belum sempat melakukan registrasi maupun yang masih dalam proses melengkapi dokumen administrasi.
 
"Perpanjangan waktu ini diberikan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat yang belum mendaftar maupun yang masih melengkapi persyaratan administrasi agar dapat menyelesaikan proses pendaftaran dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan," tulis informasi di akun Instagram @kementerian_ham, dikutip Kamis, 25 Juni 2026.
 
Calon pelamar juga diingatkan untuk membaca pengumuman secara saksama, terutama terkait daftar desa atau kelurahan domisili yang tercantum dalam lampiran pengumuman sebelum mengajukan pendaftaran. Sebelum mendaftar, pastikan kamu telah membaca pengumuman secara seksama, khususnya daftar desa/kelurahan domisili yang tercantum dalam lampiran pengumuman, serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Rekrutmen Penggerak HAM 2026

Kesempatan ini terbuka bagi Sobat Medcom yang memiliki kepedulian terhadap isu hak asasi manusia dan pemberdayaan masyarakat. Berikut rincian persyaratan yang harus dipenuhi pelamar.

Syarat Penggerak HAM 2026

Bagi Sobat Medcom yang ingin mengikuti seleksi ini, berikut sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi:
  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  • Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran melalui laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/
  • Memiliki pengalaman kerja atau organisasi di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, atau kegiatan sosial kemasyarakatan
  • Bukan CPNS, ASN, CPPPK, PPPK, TNI, Polri, maupun Aparatur Desa/Kelurahan/Kampung
  • Tidak terlibat dalam partai politik maupun politik praktis
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat ringan maupun berat atau sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Tidak sedang berstatus sebagai peserta lulus seleksi ASN yang masih dalam proses pengusulan nomor induk pegawai
  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya
  • Berdomisili sesuai desa, kelurahan, atau kampung lokasi penempatan yang dilamar yang dibuktikan dengan KTP dan Surat Keterangan Domisili
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan/kampung
  • Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer minimal program perkantoran dan internet
  • Mampu melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas masyarakat
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan tidak bekerja di instansi lain selama masa perjanjian kerja
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan pemerintah
  • Melampirkan Surat keterangan pemeriksaan sehat rohani dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang wajib diserahkan saat pelamar melakukan pendaftaran
  • Melampirkan Surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi penerimaan Calon Penggerak HAM.

Jadwal Rekrutmen Penggerak HAM 2026

  • Pengumuman Seleksi: 10 - 19 Juni 2026
  • Pendaftaran: 20 - 28 Juni 2026
  • Seleksi Administrasi: 25 - 30 Juni 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 1 Juli 2026
  • Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 2 - 3 Juli 2026
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah dan Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang HAM (Esai): 6 Juli 2026
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang HAM (Esai): 7 - 10 Juli 2026
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dan Jadwal Wawancara: 17 Juli 2026
  • Pelaksanaan Wawancara Calon Penggerak HAM: 21 - 24 Juli 2026
  • Pengumuman Penggerak HAM: 27 Juli 2026
  • Penandatanganan Kontrak, Pelatihan, dan Pengukuhan Penggerak HAM: 28 - 31 Juli 2026
  • Pelaksanaan Program, Monitoring, dan Evaluasi: 1 Agustus - 31 Desember 2026

Catatan penting:

Jika terjadi perubahan jadwal tahapan seleksi dan pemberitahuan, selanjutnya terkait dengan tahapan seleksi akan diinformasikan melalui laman https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/

Cara Daftar Penggerak HAM 2026

Setelah memahami informasi mengenai program dan perpanjangan pendaftarannya, calon pelamar juga perlu mengetahui tata cara registrasi yang telah ditetapkan panitia. Seluruh proses dilakukan secara daring melalui laman resmi rekrutmen.

Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Kunjungi laman resmi rekrutmen di https://rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id/.
  2. Buat akun pendaftaran dan isi formulir secara lengkap dan benar.
  3. Pilih satu lokasi desa, kelurahan, atau kampung penempatan sesuai domisili.
  4. Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam format PDF, meliputi surat lamaran bermeterai, surat pernyataan bermeterai, e-KTP, Kartu Keluarga, pas foto formal berlatar biru ukuran 4x6, ijazah asli, transkrip nilai, CV, Surat Keterangan Domisili, dokumen pengalaman kerja atau organisasi, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  5. Pastikan seluruh dokumen telah terunggah dengan benar sebelum batas akhir pendaftaran pada 28 Juni 2026.
Perlu diketahui, seluruh tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, hingga wawancara dilaksanakan secara objektif dan tidak dipungut biaya apa pun. Karena itu, pelamar diimbau hanya mengacu pada informasi yang disampaikan melalui laman rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id agar terhindar dari informasi yang menyesatkan.
 
Nah, itulah informasi mengenai perpanjangan pendaftaran Rekrutmen Penggerak HAM 2026. Yuk, buruan daftar ya!
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(CEU)




TERKAIT

BERITA LAINNYA