Satriwan mengatakan, jika buruh mendapatkan standar upah melalui skema UMP/UMK, tapi guru honorer dan guru sekolah swasta dan madrasah pinggiran gajinya jauh di bawah UMP/UMK.
"UMK daerah itu ada yang Rp4 juta, Rp2 juta, Rp3 juta per bulan. Sementara selama ini guru honorer tidak ada standar minimal upahnya republik ini. Masa masih ada guru honorer masih digaji Rp300 ribu, Rp500 ribu per bulan, apakah ini memartabatkan profesi guru? Buruh relatif lebih dihargai lebih baik ketimbang guru," tegas Satriwan kepada Medcom.id, Jumat, 26 November 2021.
Untuk itu, P2G meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perpres Standar Minimal Upah Guru non-ASN, agar guru honorer dihargai sebagai profesi dan mendapat gaji yang manusiawi.
"Skema penggajian guru honorer ya, perlu diketahui juga beda dengan buruh. Jadi lebih sejahtera buruh ketimbang guru di Indonesia," tandas Satriwan lagi, dalam siaran instagram @analogi_co, Kamis, 25 November 2021.
Baca juga: Hari Guru Nasional, Jokowi: Mari Pulihkan Pendidikan
Menurutnya, perbedaan kesejahteraan itu sedikit banyaknya dipengaruhi oleh kurang solidnya keberadaan serikat guru di Indonesia. Satriwan mengatakan jika serikat buruh lebih solid dan baik dalam memperjuangkan haknya.
"Inilah kegagalan serikat guru di Indonesia guru itu belum merdeka. Ketinggian jadinya kalau ngomongin Merdeka Belajar," tuturnya.
Selain itu, Satriwan juga mengungkapkan jika sebenarnya, keberadan guru di Indonesia melanggar statuta International Labour Organization (ILO). Di mana, kata dia, profesi guru dapat dimasukkan sebagai buruh.
"Jadi mereka di situ memasukkan guru sebagai buruh, dan ada hak yang harus dipenuhi, jaminan kesehatan, jamiunan kecelakaan, profesi, tunjangan keluarga dan seterusnya," lanjutnya.
Baca juga: Jangan Ada Lagi Guru Digaji Pakai Hasil Tani
Malah, kata dia guru di Indonesia seolah dibikin sistem kasta. Mulai dari guru honorer, guru daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ini bukti negara gagal mengelola guru," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News