Jakarta:
PDI Perjuangan meyakini Mahkamah Kontisusi (MK) bukan satu-satunya proses hukum sengketa Pemilu 2024. Hal itu landasan partai berlogo banteng moncong putih itu ngotot mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN).
"Proses sengket pemilu itu tidak hanya di MK," kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus menyampaikan ada dua alasan PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (
KPU) ke PTUN. Yakni, menelusuri proses dan rangkaian
Pemilu 2024 dan mencari tahu aneka kesalahan dan pelanggaran dalam pesta demokrasi.
Dia memaklumi MK sudah mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. PDI Perjuangan menghormati putusan tersebut.
"Putusan MK final dan kita menghormati itu," ungkap dia.
Sebelumnya, PDIP tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.
PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.
"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai menggelar rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))