Jakarta: Sidang perdana gugatan
PDI Perjuangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN) berlangsung tertutup. Adapun agenda sidang perdana yaitu pemeriksaan administrasi persidangan.
"Ini bersifat tertutup," kata Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.
Gayus menyampaikan belum membawa saksi dan alat bukti apapun dalam persidangan kali ini. Menurut dia, hal itu akan dibawa pada jadwal perisdangan selanjutnya.
"Belum sampai ke sana karena sekarang tidak pakai saksi dan ahli. Nanti pada saatnya," ungkap dia.
Gayus menjelaskan persidangan kali ini lebih membahas hal teknis. Misalnya menentukan siapa pemberi kuasa dan siapa yang menerima kuasa.
Sebelumnya, PDI Perjuangan tetap meneruskan gugatan terhadap
KPU di PTUN. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal sengketa
Pilpres 2024.
PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.
"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai menggelar rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))