Jakarta: Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad yakin gugatan PDI Perjuangan (PDIP) ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tak mengubah hasil pemilihan umum (
pemilu) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap pasangan capres dan cawapres terpilih.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa apapun itu dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada Prabowo-Gibran, Insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 4 April 2024.
Dasco tak risau dengan upaya hukum yang dilakukan PDIP tersebut. Wakil Ketua DPR itu mengatakan langkah mengajukan gugatan ke saluran yang tersedia merupakan hak setiap warga negara.
"Bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang, dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum," jelas Dasco.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai langkah PDIP hal wajar. Namun, dia menilai upaya hukum itu aneh.
"Saya pernah di posisi yang sama, waktu itu kita kalah lalu ada elemen-elemen di internal kita yang coba mengajukan berbagai gugatan yang aneh-aneh, ya wajar aja, boleh-boleh aja. walaupun aneh boleh-boleh saja," ucap dia.
PDIP melayangkan gugatan kepada KPU ke PTUN. Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan pokok permohonan yang dilayangkan terkait dugaan melawan hukum yang dilakukan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui badan penyelengara pemilu, yakni KPU.
Gugatan yang dilayangkan PDIP disebut berbeda dengan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan di PTUN dimaksudkan mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU selama proses Pemilu 2024.
"Kami ini fokus bukan pada proses hukum oleh KPU saja, tetapi lebih fokus lagi adalah perbuatan melawan hukum," ujar Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa, 2 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))