Jakarta:
PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Presiden (
Pilpres) 2024. Partai berlogo banteng moncong putih itu yakin gugatan bakal ditindaklanjuti.
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun menyampaikan keyakinan tersebut terlihat sejak pendaftaran gugatan.
PTUN merespons dan menyatakan gugatan tersebut masuk tahap proses penetlitian atau dismissal.
"Waktu itu para pihak datang termasuk yang kami gugat (
KPU). Sidang dismissal (menyatakan) layak diteruskan dan diteruskan hari ini dan sidang selanjutnya," kata Gayus di lokasi, Kamis, 2 Mei 2024.
PDI Perjuangan juga menyebut memiliki bukti-bukti kecurangan Pilpres 2024. Bahkan, dia mengeklaim bukti yang dimiliki valid.
"Kami menemukan sejumlah bukti valid yang ditemukan soal pelanggaran hukum bernama KPU dan jajarannya," ungkap dia.
Gayus enggan memerinci bukti apa yang sudah dikantongi. Hal itu akan diungkap dalam sidang selanjutnya lantaran agenda hari ini hanya pemeriksaan administrasi.
"Nanti pada saatnya (bukti -bukti akan terungkap)," papar dia.
Sebelumnya, PDIP tetap meneruskan gugatan terhadap KPU di PTUN. Meskipun, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan soal sengketa Pilpres 2024.
PDIP sebagai partai pengusung utama Ganjar-Mahfud menganggap hakim MK tidak membuka ruang terhadap kaidah dan moral. Untuk itu, PDIP menempuh jalur lain yaitu menggunakan ruang hukum melalui PTUN.
"PDI Perjuangan menghormati keputusan MK dan akan terus berjuang di dalam menjaga Konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil," kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai menggelar rapat koordinasi nasional di kantor DPP PDIP, Jakarta, Senin, 22 April 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))