Jakarta: Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan itu terkait syarat
calon presiden dan calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun atau sedang/pernah menjadi kepala daerah.
"Ini by design besar untuk melanggengkan politik kekuasaan," kata Masinton di Warunk WOW KWB, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Oktober 2023.
Dia menuding putusan itu untuk memuluskan kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, putusan itu memungkinkan anak Jokowi sekaligus Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai
cawapres.
"Ini ancaman yang sangat serius terhadap amanat reformasi, tegaknya konstitusi, dan demokrasi kita," tegas dia.
Dia berdalih putusan itu bukan soal menang atau kalah dalam pemilihan presiden. Melainkan, ada upaya licik untuk memaksakan mempertahankan kekuasaan.
"Bahayanya adalah tidak ada kepastian dalam menyelenggarakan proses demokrasi," jelas dia.
Masinton menyebut kondisi demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Buktinya, jata dia, MK menjadi tangan kekuasaan untuk mempermainkan konstitusi.
"Tirani itu adalah orang yang ingin memaksakan kehendaknya," ucap dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))