Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan seluruh dokumen calon presiden (
capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang mendaftar telah memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi. Selanjutnya, KPU bakal memverifikasi dokumen para pasangan calon dalam Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024.
“Semua dokumen yang diserahkan terkategori memenuhi syarat (MS),” kata Komisioner KPU Idham Holik kepada
Media Indonesia, Minggu, 29 Oktober 2023.
Hasil akhir rangkaian verifikasi berkas administrasi pendaftaran capres-cawapres akan ditetapkan KPU pada 13 November 2023. Kemudian, KPU mengundi nomor urut capres-cawapres pada 14 November 2023.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi yang pertama mendaftar pada 16 Oktober 2023. Disusul Ganjar Pranowo-Mahfud MD di hari yang sama. Kemudian, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming mendaftar pada 25 Oktober 2023.
KPU, kata Idham, tengah melakukan verifikasi terhadap berkas para calon. Penelitian administrasi itu dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang disetor pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))