medcom.id, Jakarta: Politisi Partai Golkar Nusron Wahid meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memproses surat keterangan pemecatan dirinya bersama Agus Gumiwang dan Poempida Hidayatullah yang dilayangkan DPP Golkar hingga ada putusan yang mengikat dan tetap.
"Kami minta KPU jangan proses dulu apa pun surat dari DPP Golkar. Saya dapat informasi, surat DPP Golkar ke KPU dikirim 11 Agustus," kata Nusron dalam konferensi pers bersama Poempida dan Agus Gumiwang di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (20/8/2014).
Pernyataan Nusron itu terkait DPP Golkar melayangkan surat keterangan ke KPU terkait pemecatan terhadap dirinya Poempida dan Agus Gumiwang dari kader Golkar, sehingga mereka tidak bisa duduk di DPR periode mendatang.
Nusron, Poempida dan Agus Gumiwang dipecat DPP Golkar karena mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014. Adapun DPP Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal 'Ical' Bakrie mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Nusron mengatakan pemberhentian kader dapat dilakukan antara lain apabila kader itu meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, masuk partai politik lain, atau melanggar AD/ART.
"Dalam pemecatan terhadap kami, tidak ada klausul jelas AD/ART mana yang kami langgar," tegas Nusron.
Nusron kembali mengulas sejumlah keganjilan dalam pemecatan itu. Berdasarkan surat DPP, pemecatan dilakukan setelah melayangkan surat teguran terlebih dahulu, namun fakta itu tidak benar.
Selain itu, dia menegaskan, tidak pernah ada rapat mahkamah partai untuk mengambil keputusan atas pemecatan tersebut. "Dalam surat pemecatan disebutkan kami diberikan 60 hari (sejak 24 Juni 2014) untuk mengirimkan surat klarifikasi. Surat klarifikasi penolakan sudah kami layangkan tapi tidak dibalas. Dan sekarang belum genap 60 hari mereka sudah kirim surat ke KPU," tegas Nusron.
Nusron menilai Golkar saat ini telah berubah mengusung segelintir suara elite dan pengurus, bahkan suara ketua umum. Golkar tidak lagi mencerminkan suara rakyat.
Nusron juga menekankan dirinya dan Agus Gumiwang dalam Pemilu 2014 mendapatkan mandat 100% dari rakyat untuk duduk di DPR. Oleh karena itu, dirinya akan melakukan uji materi UU Pemilu ke MK, agar orang yang mendapat mandat penuh 100% tidak bisa dipecat partai politik.
Dia juga menegaskan upaya melawan keputusan DPP Golkar ini bukan wujud kekhawatiran dirinya dan rekan-rekan kehilangan jabatan di DPR. Dia menekankan upaya perlawanan ini dilakukan untuk memberangus kepemimpinan Golkar yang otoriter.
Sebelumnya, Poempida Hidayatullah mengatakan dirinya bersama-sama Nusron Wahid dan Agus Gumiwang akan menggugat DPP Golkar senilai Rp1 triliun atas pemecatan sepihak yang dilakukan terhadap ketiganya. (Antara)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((HNR))