Jakarta: Desain
pemilu serentak dengan diusulkan diubah. Usulan itu dinilai tak bertentangan dengan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara model tawaran, keserentakan nasional dan daerah tidak bertentangan dengan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini, Selasa, 20 Februari 2024.
Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mengusulkan pemilu serentak diubah menjadi tingkat nasional (presiden-wakil presiden, DPR, serta DPD) dan daerah (gubernur wali kota bupati, DPRD provinsi dan kabupaten kota). Usulan itu masuk ke dalam salah satu opsi yang ditawarkan MK dalam putusan Putusan MK 55/PUU-XVII/2019.
"Bahkan pilihan itu masuk model keempat dari enam model yang ditawarkan MK," ungkap dia.
MK menawarkan enam desain penyelenggaraan pemilu serentak yang dinilai konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Keenamnya adalah. Varian pertama, pemiluanggota DPR RI, DPD, presiden-wakil presiden, dan DPRD.
Kedua pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, gubernur, dan bupati wali kota. Ketiga, pemilu anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden, DPRD, gubernur, dan bupati wali kota.
Keempat, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu tingkat lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten kota, gubernur, dan bupati wali kota.
Kelima, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden-wakil presiden. Beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD provinsi dan memilih gubernur dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota dan bupati/wali kota.
Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
Titi menilai desain ulang pemilu serentak urgen dilakukan. Pasalnya, beban kerja yang berat membuat sejumlah petugas ad hoc, termasuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (
KPPS), meninggal dunia.
"Ke depan mendesak untuk dievaluasi model keserentakan pemilu untuk merasionalisasi beban kerja petugas penyelenggara pemilu," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))