Bandung: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) diminta dapat bersikap adil dalam menangani kasus cawapres Gibran Rakabuming Raka. Kasus tersebut mengenai kegiatan bagi-bagi susu di kawasan
car free day (CFD).
"Kalau pemilu tidak jurdil, tidak jujur dan adil itu sama dengan menyimpan waktu bergenerasi, berbahaya," ujar Calon wakil presiden (cawapres)
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Januari 2024.
Cak Imin mengingatkan Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu harus bersikap objektif, netral, dan jujur. Sikap tersebut menjadi syarat mutlak agar pemilu terselenggara dengan baik.
Sementara itu, Gibran bersikeras tidak melakukan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD, Jakarta. Dia memastikan aktivitas tersebut tidak ditunggangi partai politik (parpol).
"Bahwa kegiatan 3 Desember lalu di car free day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," ujar Gibran usai menjalani pemeriksaan di Gedung Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat.
Menurut aturan, lokasi CFD dilarang untuk kegiatan politik. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. CFD menjadi momentum bagi masyarakat untuk berkumpul dengan keluarga atau kerabat sambil berolahraga atau menikmati udara pagi yang bersih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))