Ambon: Calon presiden (capres) nomor urut 1
Anies Baswedan memuji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memproses pelaku pengancaman terhadap dirinya. Anies mendapat ancaman ditembak melalui komentar di media sosial (medsos).
"Saya mengapresiasi sekali Pak
Kapolri, Pak Listyo Sigit yang cepat, tangkas, tuntas mencari dan menemukan lalu memproses hukum," kata Anies di Bandara Internasional Pattimura, Ambon, Maluku, Senin, 15 Januari 2024.
Anies mengatakan kebebasan berbicara sejatinya hak setiap orang dan harus dilindungi. Namun, kebebasan berbicara tidak dibenarkan bila berujung ancaman.
"Salah satu melindungi kebebasan berbicara itu dengan tidak membiarkan ada pribadi-pribadi yang mengancam keselamatan. Karena ancaman pada keselamatan itu adalah ancaman pada kebebasan berbicara," ujar Anies.
Anies mendapatkan ancaman pembunuhan dari seorang netizen. Akun TikTok dengan nama @calonistri71600 tersebut bahkan juga menanyakan berapa lama hukuman jika ia menembak Anies Baswedan.
"Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?" tulisnya Kamis, 11 Januari 2024.
Polisi menangkap pelaku pengancaman berinisial AWK, 23. Ia mengakui sebagai pemilik akun @calonistri17600 yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman di media sosial TikTok.
Polisi menangkap AWK di Jember, pukul 9.30 WIB, Sabtu, 13 Januari 2024. Polisi masih mendalami motif pelaku.
Selain itu, terduga pelaku lainnya, AN, 22 tahun, warga Sangata, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, telah menyerahkan diri pada Sabtu, 13 Januari 2024. AN diduga mengancam akan menembak Anies melalui akun Instagramnya @rifanariansyah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))