Solo: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Solo bersiap untuk melakukan perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk 1.773 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di
Kota Solo. KPU Solo menuturkan regulasi baru terkait aturan pendaftaran KPPS dengan batas usia maksimal 55 tahun.
"Yang berbeda dengan atran sebelummya, kali ini batasan usianya untuk KPPS maksimal 55 tahun. Jadi syarat usia KPPS 17-55 tahun," kata Ketua KPU Solo Bambang Christanto, di Solo, Senin, 4 Desember 2023.
Diketahui KPU RI tidak memberikan batasan usia pada perekrutan petugas KPPS pada Pemilu 2019. Kemudian pada Pemilu tersebut, tercatat ratusan petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami sakit.
Kondisi itu terjadi karena beban berat Pemilu 2019. Kemudian KPU RI memberikan batasan usia KPPS maksimal 50 tahun pada Pemilu 2020. Dan untuk Pemilu 2024, batasan usia KPPS dinaikkan menjadi maksimal 55 tahun.
"Saat ini PPK dan PPS sedang mensosialisasikan terkait jadwal perekrutan petugas KPPS tersebut. Nanti mulai tanggal 11 Desember 2023 mulai dibuka pendaftaran hingga tanggal 15 Desember," jelas Bambang.
Ia menambahkan kebutuhan petugas KPPS untuk Kota Solo sebanyak 12.411 orang dimana mereka akan bertugas di 1.773 TPS dengan jumlah tujuh petugas KPPS di masing-masing TPS. Perekrutan juga dilakukan bersamaan dengan kebutuhan petugas trantib yaitu 3.546 orang.
"Untuk petugas trantibnya masing-masing TPS dua orang. Kemudian KPU Solo juga mengadakan TPS khusus di tiga lokasi yaitu satu TPS di Griya PMI Solo dan dua TPS di Rutan kelas IA Solo," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))