Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)
Pemilu 2024 dengan kategori pemilih disabilitas.
"Dari catatan, sebanyak 2.381 pemilih disabilitas yang terdata, 558 diantaranya merupakan disabilitas mental atau ODGJ. Pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra. ODGJ yakni pemilih disabilitas kategori mental," kata Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Widya Victoria, Senin, 4 Desember 2023.
Widya menjelaskan untuk jumlah ODGJ saat Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Di mana pada Pemilu 2019 jumlah ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 171 pemilih," jelasnya.
Widya menuturkan disabilitas mental merupakan orang yang mengalami depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan. Secara undang-undang dan persyaratan administratif memang mengatur hal tersebut.
"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga negara yang lain," ungkapnya.
Untuk mekanisme sebelum pencoblosan nanti, pemilih disabilitas kategori mental harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau non mandiri.
"Yang mandiri cukup pendamping mengantarkan hingga proses pendaftaran saja. Sementara pendamping non mandiri, melakukan pendampingan hingga masuk ke dalam bilik suara, namun sebelum itu pendamping non mandiri wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan," ujarnya.
Widya menambahkan pihaknya telah menjumlahkan DPT yang sudah ditetapkan pada 21 Juni 2023 sebanyak 1.022.237 pemilih di Kota Tangsel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))