Jakarta: Pengamat
kepolisian Bambang Rukminto mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegakkan aturan soal anggota Polri tidak boleh politik praktis. Hal ini disampaikan setelah Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi diketahui telah menjadi kader Partai Aceh.
Bambang memilih tidak mendesak jenderal bintang satu itu mundur dari Korps Bhayangkara. Melainkan mendesak konsisten Listyo terhadap aturan.
"Jangan Wakapolda Aceh yang didesak mundur, yang harus didesak itu Kapolri agar konsisten menegakan peraturannya sendiri," kata Bambang kepada
Medcom.id, Sabtu, 18 Mei 2024.
Menurut Bambang, percuma mendesak Wakapolda mundur bila Kapolrinya mengizinkan untuk menjadi kader partai. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan larangan anggota Polri berpolitik itu sudah diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," jelas Bambang.
Kemudian, dia mengatakan pada Pasal 28 ayat (3) UU tersebut juga menyebutkan anggota Kepolisian Negara Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian. Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Dalam Pasal 5 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2003, menyebutkan anggota Kepolisian dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 6 aturan yang sama, diatur pula beberapa larangan bagi anggota Kepolisian selama melaksanakan tugas, salah satunya menyalahgunakan wewenang," terang peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
Bahkan, kata dia, Oktober 2023 lalu Kapolri mengeluarkan Telegram Nomor 2407 tentang larangan bagi personel kepolisian menayangkan konten politik dalam bermedsos. Artinya semua personel kepolisian yang menjunjung tinggi hukum juga harus tegak lurus pada perundangan yang ada.
"Dan institusi Polri juga harus konsisten menegakan peraturan di internalnya," tekan Bambang.
Isu Wakapolda Aceh berpolitik praktis ramai diberitakan akhir-akhir ini. Informasi anggota polisi aktif masuk partai politik muncul setelah akun Instagram Partai Aceh @dpp_partaiaceh mengunggah pendaftaran Brigjen Armia Fahmi menjadi kader.
DPP Partai Aceh disebut menerima pendaftaran Bakal Calon Bupati dari DPW-PA Aceh Tamiang. Pendaftaran ini diantarkan langsung oleh Ketua DPW- PA dan Ketua KPA Aceh Tamiang.
"Mereka turut mendampingi Brigjen Pol. Drs. Armia Fahmi, M.H. (Wakapolda Aceh), yang akan maju dalam
Pilkada Aceh Tamiang 2024. Pendaftaran ini dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2024," demikian cuitan dalam akun Instagram itu seperti dilihat Medcom.id.
Momentum bersejarah ini diterima langsung oleh Ketua Penjaringan Balon Kepala Daerah Partai Aceh Dr. Nurlis Meuko, MH, Jubir DPP-PA Nurzahri, Ketua Dewan Pakar Partai Aceh Sulaiman Abda dan anggota tim penjaringan. Brigjen Armia Fahmi resmi menjadi kader Partai Aceh setelah menerima kartu tanda anggota (KTA) dari Juru Bicara Partai Aceh Nurzahri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))