Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)

Piala Dunia 2026 Bergulir, Kapolri Bentuk Satgas Cegah Praktik Judi Bola

Adri Prima • 11 Juni 2026 20:20
Ringkasnya gini..
  • Polri akan kembali mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk mengantisipasi potensi pelanggaran hukum termasuk judi bola.
  • Menurut Kapolri, Piala Dunia dikhawatirkan menjadi momentum meningkatnya pelanggaran hukum, seperti perjudian di ruang digital maupun konvensional.
  • Listyo mengingatkan bahwa aktivitas perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Polri akan kembali mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran hukum selama penyelenggaraan Piala Dunia 2026, termasuk praktik judi.
 
Satgas tersebut sebelumnya pernah dibentuk dan akan kembali diperkuat guna mencegah aktivitas ilegal yang memanfaatkan euforia turnamen sepak bola terbesar di dunia itu.
 
“Beberapa waktu yang lalu kita kan pernah membentuk Satgas Anti Mafia Bola. Jadi tentunya satgas ini akan kita hidupkan kembali,” ujar Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, Rabu (10/6).

Menurut Kapolri, Piala Dunia dikhawatirkan menjadi momentum meningkatnya pelanggaran hukum, termasuk perjudian yang berpotensi berkembang di ruang digital maupun konvensional.
 
Karena itu, Polri akan terus melakukan pengawasan agar perhelatan olahraga dunia tersebut dapat dinikmati masyarakat secara positif tanpa disusupi kepentingan kelompok tertentu. “Jangan sampai nanti terkait dengan masalah hiburan Piala Dunia ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu yang kemudian untuk melakukan pelanggaran,” tegasnya.
 
Selain mengedepankan penegakan hukum, Listyo juga mengajak masyarakat untuk menikmati pertandingan dengan menjunjung tinggi nilai sportivitas dan menjauhi segala bentuk taruhan maupun perjudian.
 
Listyo mengingatkan bahwa aktivitas perjudian merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
 
“Aturannya sudah jelas bahwa itu melanggar, dan itu tentunya harus dihindari,” pungkasnya.
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>