Jakarta:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas pasca pemungutan suara sampai dengan pengumuman rekapitulasi pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg)
Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Imbauan Kapolri ini disampaikan Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Arahan bapak Kapolri tentu sangat jelas dan sebagai komitmen Polri yang pertama selama tahap pasca pemungutan suara yaitu menunggu hasil penghitungan suara di tingkat nasional ditetapkan nanti oleh KPU,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Februari 2024.
Trunoyudo mengatakan penting bagi semua lapisan masyarakat untuk saling bersinergi demi menjaga kedamaian dan keamanan di seluruh daerah. Sehingga, proses pemilu dapat berjalan lancar.
"Kemudian Polri tetap akan menjamin keamanan bersama TNI dan seluruh stakeholder terkait. Keamanan merupakan harapan kita bersama dan seluruh elemen masyarakat," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Di samping itu, Polri mengucapkan terima kasih atas partisipasi penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024. Pesta demokrasi itu berlangsung aman, damai dan sejuk.
Trunoyudo menyebut Kapolri juga mengucapkan terima kasih kepada para petugas di tempat pemungutan suara (TPS). Para petugas dinilai telah menjalankan tugas dengan baik sampai proses pemungutan suara selesai.
"Dan Kapolri juga memerintahkan kepada seluruh jajaran dalam hal ini Polda Polda untuk membantu purna kondisi kesehatan petugas ketertiban pengamanan TPS. Kemudian KPU dan Bawaslu untuk dibikin layanan kesehatan antisipasi kelelahan tentunya dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk masa depan bangsa," ungkapnya.
Untuk diketahui, masyarakat Indonesia telah melakukan pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024. KPU melakukan proses penghitungan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 hingga Kamis, 15 Februari 2024.
Lalu, rekapitulasi hasil penghitungan suara dilaksanakan mulai Kamis, 15 Februari 2024 hingga Rabu, 20 Maret 2024. Dengan proses perhitungan berjenjang dari TPS sampai di KPU RI. Adapun penetapan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))