Jakarta: Calon legislatif (caleg) nomor urut 1 DPR RI Dapil V Jawa Tengah (Jateng), Cynthia Riza dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo dengan tuduhan melakukan pelanggaran kampanye tanpa izin.
Selain Cynthia, ada satu caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga dilaporkan ke Bawaslu Solo yakni Jalu Aji Dharma yang merupakan caleg DPRD Solo Dapil I Pasar Kliwon.
"Mereka dilaporkan ke Panwascam Pasar Kliwon oleh Ketua RW 03 Semanggi. Kejadian kampanye di Pos Serbagina RT 04/RW 03 Semanggi pada Senin (11 Desember)," kata Ketua Panwascam Pasar Kliwon,Agus Anwari, Rabu, 13 Desember 2023.
Baca juga: Bawaslu Sulsel Selidiki Kampanye Caleg Gerindra di Tempat Ibadah |
Laporan Istri anggota Dewan Pembina PSI Giring Ganesha itu tertuang dalam Surat Laporan No.001/LP/ADM.PL/BWSL.KOTA/14.05/XII/2023, dengan poin pelanggaran kampanye tanpa pemberitahuan dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
Panwascam Pasar Kliwon mengapresiasi pelaporan itu dan langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap terlapor terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Baca juga: Bawaslu Sumsel Ingatkan ASN Tak Hadiri Kampanye Pemilu |
"Kami langsung menindaklanjuti pelaporan ini denhan memeriksa para terlapor," lanjutnya.
Bawaslu memastikan, merujuk PKPU Nomor 15, setiap kegiatan kampanye politik, pihak parpol harus melakukan pemberitahuan pada H-1 sebelum acara dan mengantongi STTP dari Polri.
"Saya apresiasi warga yang berani melapor, karena semakin ke sini caleg itu sejak awal kampanye tanggal 28 November 2023, tidak pernah kantongi STTP," pungkasnya.