Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta jajaran KPU daerah menetapkan hasil Pemilu 2024. Hal itu bisa dilakukan dengan catatan tidak ada sengketa yang diajukan peserta ke
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nanti bagi daerah-daerah, apakah itu provinsi, kabupaten kota yang tidak ada perkara yang di-register sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi bisa kemudian segera melanjutkan tahapan berikutnya, yaitu penetapan perolehan kursi," kata Hasyim saat dikutip dari
Antara, Kamis, 21 Maret 2024.
Hasyim menjelaskan perolehan kursi yang dapat ditetapkan adalah terkait pemilihan legislatif
DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dia mengingatkan penetapan tak boleh dilakukan jika terdapat sengketa.
"Sekiranya ada perkara-perkara yang diregister dan harus diperiksa melalui persidangan-persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu belum bisa dilaksanakan," ungkap dia.
Ia mengatakan bahwa jajaran KPU di daerah harus menunggu konfirmasi positif bahwa hasil pemilu itu mendapatkan pengakuan. Sehingga perolehan suara dapat menjadi dasar untuk melakukan konversi pada tahap berikutnya menjadi perolehan kursi dan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.19 menit WIB," kata Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))