Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menyiapkan diri usai merampungkan rekapitulasi suara nasional Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka menyongsong proses sengketa pemilu di
Mahkamah Konstitusi (MK).
"Peserta pemilu yang akan mengajukan komplain, keberatan, dan sengketa hasil pemilu bisa mendaftarkan diri ke MK," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024.
Hasyim mengatakan peserta pemilu punya waktu maksimal tiga hari untuk melayangkan gugatan. Durasinya terhitung 3x24 jam sejak Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
"Kami harus menyiapkan segala sesuai atas berbagai potensi
sengketa yang dibawa ke MK," papar dia.
Hasyim menyebut pihaknya akan mempersiapkan segala data yang sekiranya diperlukan. Hal itu bagian dari bentuk tanggung jawab KPU atas pelaksanaan Pemilu 2024.
KPU resmi menetapkan hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pemilu 2024. Penetapan itu baik di tingkat pemilihan presiden hingga pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD.
Hasil rekap itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024. SK ditetapkan pukul 22.19 WIB.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))