Jakarta: Netralitas aparatur sipil negara (
ASN) kembali menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul viralnya video wanita berseragam ASN bertuliskan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang curhat mengenai perintah pimpinan untuk memilih salah satu paslon.
Anggota
Bawaslu, Lolly Suhenty mengatakan, pihaknya sedang melakukan upaya penelusuran terkait video tersebut melalui Bawaslu Provinsi. Menurutnya, hambatan Bawaslu saat ini adalah kecepatan informasi yang beredar tanpa diketahui sumber yang jelas
“Kami sudah memerintahkan jajaran melalui provinsi untuk melakukan penelusuran terkait hal ini, termasuk melakukan investigasi karena ini memang sesuatu yang sudah viral dan kami punya kewajiban untuk memastikan apakah betul,” kata Lolly dalam tayangan Metro TV, Jumat, 17 November 2023.
Lolly meminta agar ASN yang menemukan adanya pelanggaran netralitas di lingkungan kerja dapat melapor ke Bawaslu atau KASN. Namun sebelum itu, para ASN perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang tidak boleh dilakukan ASN menjelang Pemilu nanti.
“Kalau mereka sudah tahu, tentu mereka punya pengetahuan juga untuk menyampaikan laporan ke siapa. Dalam hal ini laporan bisa disampaikan kepada Bawaslu, atau langsung ke KASN,” tutur Lolly.
Lolly mengatakan, Bawaslu telah berupaya berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk memastikan ASN telah mengetahui informasi terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN saat situasi menjelang Pemilu.
Berikut hal yang tidak boleh dilakukan oleh ASN berdasarkan SKB 22 September 2022
- Kampanye atau sosialisasi di media sosial (Posting, Share, Komentar, Like)
- Ikut sebagai panitia pelaksana
- Menghadiri deklarasi calon
- Ikut kampanye dengan atribut
- Ikut kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
- Menghadiri acara parpol
- Menghadiri penyerahan dokumen parpol ke paslon
- Mengadakan kegiatan mengarah pada keberpihakan
- Memberikan dukungan caleg atau calon independen kepala daerah dengan memberikan KTP
Sanksi Jika Melanggar
Jika aturan terkait larangan perilaku ASN menjelang Pemilu dilanggar, ada sejumlah sanksi yang akan diberikan yang tertuang dalam PP NO.52/2010.
Sanksi Disiplin Ringan
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama setahun
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama setahun
Sanksi Disiplin berat
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))