Bekasi: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) mengingatkan tentang sanksi pidana Pemilu terkait dengan
pelanggaran dana kampanye. Hal ini menyusul temuan PPATK tentang transaksi mencurigakan.
Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Kholik, mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Kepala PPATK perihal Kesiapan dalam Menjaga Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah yang Mendukung Integrasi Bangsa tertanggal 8 Desember 2023 pada 12 Desember 2023 dalam bentuk hardcopy.
Idham menerangkan dalam surat itu PPATK menyebut ada 'rekening bendahara partai politik' pada periode April - Oktober 2023 yang melakukan transaksi uang masuk ataupun keluar dalam jumlah ratusan miliar rupiah.
Menurut Idham, PPATK menjelaskan transaksi keuangan tersebut berpotensi akan digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi Indonesia.
"Terkait transaksi ratusan miliar tersebut, bahkan transaksi tersebut bernilai lebih dari setengah triliun rupiah, PPATK tidak merinci sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut. Data hanya diberikan dalam bentuk data global, tidak terinci, hanya berupa jumlah total data transaksi keuangan perbankan," katanya kepada
Medcom.id, Rabu, 20 Desember 2023.
"Jadi dengan demikian, KPU pun tidak bisa memberikan komentar lebih lanjut," jelas Idham
Ancaman 2 Tahun Penjara
Dia mengatakan ke depannya KPU akan mengintensifkan regulasi kampanye dan dana kampanye.
"Pelanggaran aturan kampanye dan dana kampanye akan terkena sanksi pidana pemilu sebagaimana diatur dalam UU Pemilu. Penggunaan dana kampanye yang melampaui batas maksimal yang diperbolehkan atau yang bersumber dari sumber terlarang, akan dikenakan sanksi pidana pemilu," katanya.
Dia menyatakan, bahwa sosialisasi digelar untuk semakin memastikan bahwa peserta pemilih mematuhi peraturan dana kampanye.
Selain itu agar masyarakat semakin memiliki kesadaran untuk berpartisipasi dalam pemberian sumbangan dana kampanye sesuai aturan dan aktif dalam melaporkan terjadinya dugaan pelanggaran penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
"KPU akan menyampaikan kembali kepada peserta Pemilu mengenai sanksi pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu khususnya Pasal 496 dan 497," katanya.
Berikut isi Pasal 496 dan 497 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
Pasal 496
Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal 497
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Otoritas Bawaslu
Terkait dengan PPATK telah menyerahkan temuannya tersebut ke Bawaslu, Idham berharap agar pihak terkait dapat segera menginformasikannya kepada publik apakah hal tersebut merupakan pelanggaran Pemilu atau bukan.
"Semoga dalam waktu dekat Bawaslu sudah dapat menginformasikan kepada publik, apakah nanti informasi laporan atas hasil pemantauan transaksi keuangan parpol oleh PPATK tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran aturan dana kampanye atau tidak. Bawaslu lah yang otoritatif memproses jika ada dugaan pelanggaran aturan dana kampanye," ungkapnya.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menerima surat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dugaan kenaikan transaksi janggal peserta Pemilu 2024. Laporan itu masih mendalami Bawaslu.
"Kami sedang melakukan pencermatan terhadap data yang diberikan, seluruh hal termasuk PPATK, itu rencananya memang kami akan sampaikan di pekan ini kepada publik ya," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Jakarta, Minggu, 17 Desember 2023.
Lolly mengatakan laporan dari PPATK tersebut memiliki potensi pelanggaran jika dilihat dari aturan dana kampanye.
"Bagi Bawaslu kacamatanya harus dilihat potensi pelanggaran, potensi pelanggaran itu selalu ada ya kan, sehingga dalam konteks ini soal apa yang disampaikan PPATK tentu kacamata kami harus dilihat berkenaan dengan aturan dana kampanye, jadi kami harus cermati," bebernya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))