Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY akan menghitung rekapitulasi tingkat provinsi pada 6 Mei 2019. KPU akan meminjam gedung pameran, Jogja Expo Center (JEC) Di Banguntapan, Bantul, sebagai tempat rekapitulasi.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan, proses rekapitulasi rencananya dimulai 7 Mei 2019. Namun, jadwal tersebut dimajukan.
"Dengan berbagai pertimbangan kami majukan perhitungan. Agar lebih cermat dan tidak diburu-buru waktu,"kata Hamdan di Yogyakarta, Jumat 3 Mei 2019.
Pihaknya sudah menyebarkan undangan kepada perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi partai maupun caleg dan lembaga independen, serta petugas keamanan. KPU memilih JEC karenakan tempatnya yang luas jika dibandingkan dengan kantor KPU DIY.
"Disana luas. Cukup untuk menampung kotak suara, seluruh petugas dan saksi yang diundang hadir proses rekapitulasi.Kalau Kantor kami sempit," tutur Hamdan.
Selain itu bentuk gedung JEC yang tidak banyak sekat membuat petugas keamanan mudah untuk memantau dan menjaga keamanan di sekitar lokasi. Tenaga medis turut akan dihadirkan untuk memeriksa kesehatan para petugas rekapitulasi.
Hamdan melanjutkan rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota hampir rampung. Kabupaten Kulon Progo, Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta sudah selesai merekap suara.
"Tinggal Kabupaten Bantul dan Sleman yang belum selesai. Kemungkinan besok rampung semua," kata Hamdan.
Hasil perhitungan rekapitulasi di tingkat kabupaten Kulon Progo, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta menunjukkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf unggul dibandingkan paslon nomor urut 02 Prabowo- Sandi.

Rekapitulasi surat suara di KPU Kota Yogyakarta. Medcom.id/Patricia Vicka
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))