Tangerang: Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2019 di KPU Kota Tangerang diperpanjang hingga Rabu, 8 Mei 2019. Perpanjangan waktu rekapitulasi dilakukan lantaran ada satu kecamatan lagi yang masih proses rekapitulasi.
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra mengatakan, seharusnya pleno ditargetkan selesai pada Selasa, 7 Mei 2019 dengan merampungkan rekapitulasi suara pada tiga kecamatan, yakni Ciledug, Tangerang, dan Cipondoh.
"Tapi Cipondoh belum terhitung, kami masih terus menunggu hasilnya hingga hari ini," ujar Syailendra.
Proses rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten sesuai dengan UU Pemilu dan PKPU harus selesai maksimal 20 hari setelah pencoblosan atau pada 7 Mei 2019.
Namun, pihak KPU RI pun kemudian mengeluarkan Surat Edaran No 796 tanggal 6 Mei 2019 yang memperpanjang satu hari proses rekapitulasi pleno ditingkat kota/kabupaten yang belum selesai.
"Hari ini kita sudah dapat imbauan dari KPU RI bahwa bagi PPK yang belum menyelesaikan rekapitulasinya itu bisa diteruskan paling lambat ditingkat KPU kabupaten/kota 2 hari sebelum rekapitulasi di tingkat provinsi," katanya.
Syailendra menambahkan, proses rekapitulasi direncanakan rampung hari ini. Sehingga ketika selesai, pihaknya langsung menyampaikan salinan berita acara yang ditujukan kepada pihak peserta pemilu untuk kemudian dilanjutkan ke KPU Provinsi Banten.
"Jadi kita maksimalkan hari ini harus selesai. Ketika sudah selesai rekapitulasi kita akan dorong langsung ke provinsi," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ALB))