Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pendahuluan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif pada 9 Juli 2019 mendatang. MK sudah meregister 260 perkara PHPU Pileg 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan pihaknya tengah menyisir gugatan-gugatan tersebut. "Insyaallah. Sekarang tinggal merapikan dan pastikan (gugatan) yang teregister," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu 3 Juli 2019.
Arief tak memerinci gugatan-gugatan itu. Ia hanya menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengundang perwakilan dari 34 provinsi pengaju gugatan.
Menurutnya, dalam rincian sementaram memang ada peserta pileg yang tak mengajukan gugatan. Namun KPU tak gegabah menentukan hasil pemilihan.
"Kalau kita keburu menetapkan, padahal putusan akhirnya secara nasional sebuah partai tidak mencapai tresshold kan kacau nanti. Jadi enggak bisa ditetapkan dulu," jelasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan PHPU pileg pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Sementara pembacaan putusan hasil PHPU pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibagi menjadi tiga panel dalam persidangan PHPU pileg. Para hakim dipastikan tidak menangani perkara dari daerah asal sang pengadil.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan di awal pendaftaran pada 21-24 Mei 2019 terdapat 340 perkara yang didaftarkan pihak pemohon. Setelah melewati tahap registrasi, MK memutuskan untuk menggabungkan beberapa perkara yang dinilai memiliki kesamaan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))