Makassar: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengirimkan 49 boks dokumen barang bukti untuk keperluan sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Bukti tersebut terdiri dari dokumen dan hasil penghitungan suara dari tingkat kelurahan hingga provinsi.
"Empat puluh sembilan boks itu isinya form DAA1, DA1 dan form rekap tingkat kabupaten, kota, dan provinsi," kata Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, saat diwawancarai, di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 10 Juni 2019.
Dokumen itu dikirimkan ke KPU RI untuk menjawab gugatan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi. Pihak Prabowo-Sandiaga menilaiada perbedaan perolehan suara di wilayah Sulawesi Selatan.
"Karena, gugatan untuk sulawesi Selatan itu bersifat sangat umum, sehingga kita mengantisipasi dengan mengirimkan seluruh tingkat kabupaten untuk mengirimkan," katanya.
Namun, Asrar menyebut puluhan boks bukti tersebut hanya untuk memenuhi gugatan awal dan sebagai syarat dalam persidangan yang akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Pihaknya sudah menyiapkan kelengkapan dokumen lainnya.
"Jadi sekarang ini hanya bersifat umum untuk memenuhi gugatan yang pertama. Jika kemungkinan ada perbaikan permohonan dari mereka untuk itu akan kami antisipasi untuk memenuhi kembali alat-alat bukti untuk memenuhi persyaratan," jelasnya.
Semua alat bukti yang dijadikan persyaratan untuk sidang MK itu nantinya disampaikan kepada tim PHPU KPU RI di Hotel Borobudur. Kemudian alat bukti itu diajukan oleh kuasa hukum KPU RI di Mahkamah Konstitusi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))