Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif DPR terpilih hasil Pemilu 2019, pada Sabtu, 31 Agustus 2019. Penetapan akan dilakukan melalui mekanisme rapat pleno terbuka.
"Iya, penetapan (perolehan kursi dan caleg) DPR 31 Agustus," kata Komisioner KPU Ilham Saputra ketika dikonfirmasi, Kamis, 29 Agustus 2019.
Ilham menjelaskan KPU akan membacakan perolehan kursi partai politik untuk 80 daerah pemilihan (dapil) saat pleno. Setelah itu, KPU akan membacakan caleg terpilih.
Penetapan akan digelar di Kantor KPU. Sejumlah pihak terkait akan diundang untuk menghadiri pleno.
"Akan diundang perwakilan parpol, Komisi II, Bawaslu, DKPP, TNI/Polri, dan teman-teman LSM," ujarnya.
Penentuan perolehan kursi parpol didapat dari proses konversi suara menjadi kursi. Konversi ini hanya kepada parpol yang suaranya melampaui ambang batas parlemen.
Proses konversi suara dilakukan dengan metode
Sainte Lague. Parpol akan mendapat jatah kursi apabila perolehan suaranya masih yang terbesar setelah dibagi dengan bilangan pembagi 1, 3, 5, 7, dan seterusnya hingga alokasi kursi yang tersedia di dapil tertentu habis terbagi.
Setelah jumlah perolehan kursi parpol di setiap dapil diketahui, KPU akan menghitung jumlah suara yang diterima masing-masing caleg. Caleg dengan perolehan suara tertinggi di dapil tersebut yang berhak duduk di Senayan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))