Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Legislatif (
Pileg) 2024 di sejumlah daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, PSU dilakukan tanpa kampanye.
"Pasal 98 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 berbunyi, dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS pasca-putusan Mahkamah Konstitusi, tidak dilakukan kampanye," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu, 12 Juni 2024.
Berdasarkan perintah MK, Idham menjelaskan PSU diselenggarakan pada hari kerja, hari libur, atau hari yang diliburkan. Meski tidak ada
kampanye, KPU kabupaten kota diminta memberitahukan rencana PSU kepada kepala daerah, pimpinan instansi vertikal di daerah, pimpinan perusahaan, atau kepala satuan pendidikan.
"Agar memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam PSU pasca-putusan MK," terang Idham.
Dia menjelaskan
PSU diselenggarakan dalam rentang waktu yang beragam. Setidaknya, KPU mesti menggelar 7 PSU dalam rentang 45 hari sejak diputus oleh MK.
Sementara itu, 11 PSU digelar dalam rentang waktu 30 hari. Adapun 2 PSU lainnya digelar dalam waktu 21 hari.
Idham menyampaikan KPU tetap akan mengeluarkan Keputusan yang berisi jadwal pelaksanaan dan alur PSU. Jadwal dan alur tersebut bakal dibahas dalam rapat koordinasi mengenai persiapan tindak lanjut putusan MK terkait PHPU Legislatif 2024, termasuk rencana menggelar PSU.
Rapat persiapan PSU digelar selama tiga hari. Rapat dimulai hari ini sampai Jumat, 14 Juni 2024.
Berikut daftar PSU berdasarkan putusan MK:
Durasi waktu tindak lanjut 45 hari
- DPRD Provinsi Gorontalo VI
- DPRD Kota Tarakan I
- DPRD Provinsi Riau III dan Kabupaten Rokan Hulu III
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Kabupaten Jayawijaya IV
- DPRD Papua Pegunungan I
- DPD RI Sumatera Barat
Durasi waktu tindak lanjut 30 hari
- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu V
- DPRD Kabupaten Meranti IV
- DPRD Kota Dumai IV
- DPR Papua Barat Daya III
- DPRD Kabupaten Sintang V
- DPRD Kabupaten Samosir I
- DPRD Kabupaten Nias Selatan VI
- DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan II
- DPRD Provinsi Jambi II
- DPRD Kota Cirebon II (disertai penghitungan ulang surat suara)
- DPRD Kabupaten Cianjur III (disertai penghitungan ulang surat suara)
Durasi waktu tindak lanjut 21 hari
- DPRD Kabupaten Gorontalo II
- DPRD Kota Ternate II
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))