Jakarta: Heboh sejumlah poster maupun
baliho para
caleg dilabeli dengan tulisan 'Tersangka Penusukan Pohon' di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Pelabelan ini hanya ditujukan kepada caleg-caleg yang posternya terpasang atau dipaku di pohon. Tulisan tersebut menggunakan cat semprot berwarna hijau sehingga terlihat jelas dan mudah dibaca.
Poster caleg di pohon merupakan pelanggaran
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan pohon bukan tempat untuk pemasangan atribut kampanye politik. "Di pohon nggak boleh. Kalau ketemu langsung ditindak," ujarnya.
Pelarangan pemasangan itu tertuang dalam Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Pada Pasal 70 ayat 1 dijelaskan; "Bahan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel
dilarang ditempelkan di tempat umum."
Larangan penempelan di taman dan pepohonan tertera pada di poin terakhir (h).
Berikut daftar tempat umum yang dilarang ditempelkan alat peraga kampanye:
a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. Jalan-jalan protokol;
e. Jalan bebas hambatan;
f. Sarana dan prasarana publik; dan/atau
h. Taman dan pepohonan
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))