Jakarta:
Bawaslu Provinsi Maluku mengusut temuan dugaan pelanggaran kampanye oleh calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Puluhan
Kepala desa diduga ikut kampanye Gibran di Kota Ambon, Maluku, pada Senin, 8 Januari 2024.
Gibran menggelar pertemuan dengan beberapa raja Maluku di Hotel Swiss Bell Ambon pada Senin lalu. Namun, Bawaslu mendapat laporan 30 kepala desa terlihat mengikuti kegiatan safari politik Gibran.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Maluku, Samsun Ninilow, sekitar 30 kepala desa yang hadir merupakan sebagian dari 100 kepala desa yang diundang untuk menghadiri acara tersebut.
“Informasinya akan diundang 100 kepala desa, tapi yang hadir di situ berdasarkan data yang kami miliki sekitaran kurang lebih 30 orang yang hadir di situ,” kata Samsun dikutip dari
Metro Pagi Primetime di Metro , Minggu, 14 Januari 2024.
Kepala desa yang terbukti melanggar aturan tersebut berasal dari Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah. Menanggapi hal itu, Gibran mengaku siap untuk menghadapi tuntutan tersebut.
“Silakan. Jika ada pelanggaran. Jika ada dugaan-dugaan yang misalnya tidak benar, kami siap disanksi dipanggil,” kata Gibran.
(Abdurrahman Addakhil) Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))