Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) menyatakan Sistem Rekapitulasi Suara (
Sirekap) menjadi catatan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional, serta Penetapan Hasil
Pemilu 2024 yang membahas rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri.
"Misalnya kemarin, ada peristiwa yang kemudian Sirekap-nya sudah dinyatakan 100 persen, tetapi begitu dibacakan D Hasil, beda jumlahnya. Itu dipertanyakan juga di forum," kata Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.
Lolly menjelaskan perbedaan data tersebut kemudian dicermati secara bersama, sehingga terdapat kekeliruan pada Sirekap.
"Ternyata Sirekap-nya keliru karena menulis sudah 100 persen. Padahal, masih ada TPS (tempat pemungutan suara) yang
on going process (sedang berjalan), sehingga angkanya menjadi berbeda. Nah, untuk hal-hal semacam ini menjadi catatan khusus dari pertemuan dan kami juga mencermati," ujar dia.
Lolly menekankan data Sirekap tidak boleh berbeda dengan formulir model D Hasil, sehingga data Sirekap harus diperbaiki.
"Ya karena 'kan memang begitu proses rekapitulasi luar negeri berlangsung di KPU RI. Salah satu yang disampaikan oleh para saksi partai adalah soal Sirekap yang tidak akurat, sehingga meminta Sirekap tidak lagi digunakan," tutur dia.
Dia mengatakan proses rekapitulasi pemilu luar negeri lebih berfokus pada hasil rekapitulasi manual berjenjang. "Kalau teman-teman cermati dalam proses rekapitulasi untuk pemilu luar negeri misalnya, kita tidak menggunakan Sirekap sebagai hal yang kita lihat, tetapi justru yang manual berjenjangnya yang kita lihat," kata dia.
Sebelumnya, KPU memulai rekapitulasi nasional untuk suara luar negeri pada Rabu, 28 Februari 2024, dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Athena, Yunani, sebagai yang pertama membacakan hasil perolehan suara Pemilu 2024. Sementara itu, proses rekapitulasi ditutup dengan PPLN Taipei.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))