Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan bertindak secara proporsional dalam
sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Mahkamah Konstitusi (
MK). Meskipun sebagai pihak termohon, KPU jangan membenarkan dalil pihak-pihak tertentu.
“KPU tidak perlu membela dalil-dalil yang dihubungkan dengan dugaan kecurangan yang memberikan intensif kepada pihak terkait,” ujar Pengajar hukum pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dalam tayangan Metro TV, Kamis, 21 Maret 2024.
Menurut dia, KPU cukup meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan seusai prosedur yang berlaku. Tidak ada penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu.
“KPU itu (harus) membuktikan dia sudah bekerja dengan baik dalam melaksanakan tahapan Pemilu, tidak ada proses yang menyimpang,” kata dia.
Titi mengatakan proses di Mahkamah Konstitusi sebagai ajang mempertahankan akuntabilitas kinerja KPU, maupun Bawaslu. Dia menilai proses ini baik untuk dilihat oleh publik.
“Menurut saya proses ini baik, karena publik dapat menilai, dan jadi ajang formal resmi bagi KPU dan Bawaslu untuk menyatakan kepada publik," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))