Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) DKI Jakarta membutuhkan sebanyak 215.362 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
KPPS) untuk Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. KPU juga membutuhkan dua petugas ketertiban di setiap tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan.
"Tujuh anggota KPPS dikali 30.766 Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi 215.362 total seluruh DKI," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.
Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) KPU DKI Jakarta akan mengadakan rapat koordinasi dengan KPU kota/kabupaten administrasi terkait persiapan penerimaan anggota KPPS. "Nanti tanggal 11 Desember rekrutmen KPPS dimulai," kata dia.
Secara nasional, KPU membuka jadwal pendaftaran petugas KPPS Pemilu 2024 pada 11 Desember 2023. Aturan batas usia dalam perekrutan petugas KPPS, yakni semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun-55 tahun.
Syarat lainnya, yakni sehat jasmani dan rohani, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik selama lima tahun terakhir, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, dan tidak pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
Berikut jadwal dan tahapan pembentukan KPPS:
- Pengumuman dan penerimaan pendaftaran: 11-15 Desember 2023
- Penelitian administrasi: 11-20 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 23-25 Desember 2023
- Masa tanggapan masyarakat: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan KPPS: 25 Januari 2024.
Setelah pelantikan KPPS pada 25 Januari 2024, masa kerja satu bulan terhitung sejak 25 Januari-25 Februari 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))