Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku banyak menerima surat kaleng tanpa kejelasan identitas pengirim. Surat tersebut berisi informasih dugaan terjadinya politik uang.
"Konteksnya bukan laporan (
dugaan politik uang) karena tidak jelas pengirimnya," kata Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib dihubungi, Minggu, 7 Januari 2024.
Najib mengatakan surat kaleng terakhir yang diterima berisi dugaan politik uang di kawasan
Kabupaten Bantul. Akan tetapi, saat ditindaklanjuti dengan turun di lapangan tak ditemukan. Menurutnya, surat kaleng anonim itu sulit ditelusuri. Menurutnya, ada banyak kiriman surat kaleng yang diterima.
"Hal demikian tak bisa digolongkan laporan pelanggaran kampanye karena tidak memuat bukti lengkap seperti halnya aduan," kata dia.
Najib mengungkapkan memang masih sedikit aduan yang masuk ke lembaganya. Namun demikian, hasil pengawasan berupa pelanggaran pemasangan APK masih mendominasi.
Terbaru 3.281 APK melanggar yang ditemukan dalam hasil pengawasan pada masa kampanye di Kota Yogyakarta. APK tersebut melangga Peraturan Wali Kota Yogyakarta dan Surat Keputusan KPU Kota Yogyakarta. Ribuan APK itu telah ditertibkan. Sementara, jumlah pelanggaran pemasangan APK tingkat DIY jauh lebih banyak.
"Kalau potensi pelanggaran lain misalnya pertemuan terbatas yang melibatkan pihak, seperti perangkat desa, lurah, dan ASN. Lalu penggunaan kendaraan dinas. Ini kami lakukan pencegahan berulang kami, termasuk (kampanye) melibatkan anak-anak," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))