Kupang: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kupang menemukan pelanggaran seorang anak di bawah umur ikut mencoblos pada pemilu serentak, 17 April 2019, di Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Walhasil Bawaslu Kupang merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU).
"Anak yang bersangkutan belum cukup umur untuk ikut memilih, dia menggunakan C6 milik orang lain," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Martoni Reo, mengutip Antara, di Kupang, Rabu, 24 April 2019.
Martoni melanjutkan, anak tersebut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 03, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kupang. Sehingga pihaknya merekomendasi PSU.
Selain itu, sambung Martoni, Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran pemilu di TPS 8, Camplong I, Kecamatan Fatuleu. Pelanggaran yang dilakukan yaitu dua pemilih dari Kota Kupang ikut memilih tanpa formulir A5 sebagai syarat pemilih pindah tempat mencoblos.
"Keduanya hanya menggunakan KTP elektronik," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga merekomendasikan PSU di TPS 3, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah. PSU dilakukan karena ditemukan empat pemilih dari Surabaya, Jawa Timur, dan DKI Jakarta menggunakan hak pilih tanpa formulir A5.
"Sesuai agenda, PSU akan dilakukan pada 27 April 2019. Kami akan tetap mengawal proses pemungutan suara ulang di tigas TPS itu," tandasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))