Ketua KPU Arief Budiman menunjukkan data calon anggota legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi. ANT/Dhemas Reviyanto.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 40 nama eks koruptor yang maju sebagai calon legislatif. Pengumuman ini akan membantu masyarakat memilih wakil yang bersih dari praktik korupsi.
"Kami mendukung dan memang kami itu waktu Ketua KPU ke sini, kami sampaikan kami mendukung untuk mengumumkan saja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Alexander juga berencana memuat nama-nama calon anggota dewan yang pernah terlibat praktik rasuah ke dalam website resmi KPK. Hal itu bakal dilakukan jika wacana itu mendapat persetujuan dari kelima pimpinan.
"Bahkan KPK mungkin akan memuat kalau memungkinkan di website KPK kan itu lebih bagus," kata dia.
Alexander memberikan usulan agar para caleg eks koruptor ditandai khusus di setiap tempat pemungutan suara (TPS) dapil caleg tersebut. Sehingga masyarakat tahu fakta penting sebelum memilih wakil mereka.
"Ditempelin lah calon-calonnya di TPS berapa dan di Dapil berapa nanti disebutkan dengan tanda kurung mantan terpidana kasus korupsi. Itu kan bukan mempermalukan, tapi menyampaikan fakta," kata Alexander.
Sejauh ini KPK telah memproses ratusan pelaku korupsi yang merupakan aktor politik. Ratusan aktor politik itu terdiri dari DPR 69 orang, DPRD 161 orang, dan kepala daerah 150 orang. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id