Banda Aceh: Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menyatakan sampai saat ini belum ada tanggapan atau masukan masyarakat terkait dengan
daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024.
"Sampai saat ini belum ada tanggapan masyarakat terkait dengan DCS untuk Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh 2024," kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali di Banda Aceh, Kamis, 24 Agustus 2023.
Yusri Razali mengharapkan masyarakat menyampaikan tanggapan atau masukan terhadap bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk DCS pada Pemilu 2024.
Ia juga berharap masyarakat melaporkan jika ada bacaleg yang bermasalah, seperti menggunakan ijazah palsu dan terlibat tindak pidana.
"Kami mengharapkan masyarakat memberi tanggapan agar lahir bakal calon anggota legislatif yang berkualitas dan bermartabat yang akan dipilih pada pemilu nanti," ucapnya.
Jika ada laporan bacaleg bermasalah, kata Yusri Razali, KIP akan melakukan verifikasi dan klasifikasi. Apabila terbukti, pencalonan mereka dapat digugurkan dari DCS.
"Bagi bacaleg yang gugur, dapat digantikan dengan yang lain. Prosedur pergantian bacaleg melalui mekanisme partai politik yang mendaftarkannya," terang dia.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat menyebutkan sebanyak 492 bacaleg masuk DCS untuk Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh 2024.
Dari 492 calon sementara tersebut, kata dia, sebanyak 304 laki-laki dan 188 perempuan. Adapun bacaleg yang tidak memenuhi syarat sebanyak 12 orang.
Ratusan calon sementara anggota
DPRK Banda Aceh tersebut, lanjut dia, diajukan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk di antaranya dari enam partai politik lokal peserta pemilu di Provinsi Aceh.
Jumlah calon sementara tersebut berkurang dari yang didaftarkan partai politik sejak pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 yang dibuka mulai 1 hingga 14 Mei 2023.
Pada saat itu, tercatat 633 bacaleg didaftarkan 23 parpol. Dari 633 bacaleg tersebut, 448 orang di antaranya didaftarkan partai politik nasional dan 185 bacaleg didaftarkan partai politik lokal.
"Dari hasil verifikasi administrasi dan uji mampu baca Al-Qur'an hingga masa pencermatan persyaratan hanya 492 bacaleg yang memenuhi syarat dan ditetapkan dalam daftar calon sementara," kata Rachmat Hidayat.
Selanjutnya, DCS DPRK Banda Aceh diumumkan kepada masyarakat. Pengumuman DCS pada 19 Agustus lalu.
"Kami mengimbau masyarakat mencermati serta memberikan masukan terhadap nama-nama calon sementara legislatif tersebut sebelum penetapan daftar calon tetap," ujar Rachmat Hidayat.
Pemilu 2024 akan memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI serta DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota.
Pemungutan suara pemilu anggota legislatif (pileg) dijadwalkan 14 Februari 2024. Pemungutan pileg digelar serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pileg di Aceh, selain partai politik nasional, juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))