Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong. Antara/dokumen/Nur Muhamad
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong. Antara/dokumen/Nur Muhamad

Dua Bacaleg Meninggal Masih Terdaftar di KPU Rejang Lebong

Antara • 23 Agustus 2023 20:23
Bengkulu: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan dua orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang sudah meninggal tetapi masih terdaftar dalam daftar calon sementara(DCS).
 
"Memang kita sudah tahu ada dua bacaleg dari dua partai berbeda yang meninggal dunia, tetapi kami belum menerima surat resmi dari parpol masing-masing untuk mencabutnya," kata Ketua KPU Rejang Lebong, Ujang Maman, di Rejang Lebong, Rabu, 23 Agustus 2023.
 
Baca: KPU DIY Coret 138 Bakal Caleg DPRD
 

Untuk melakukan pergantian bacaleg ini, masing-masing parpol harus mengajukan surat ke KPU Rejang Lebong guna melakukan pergantian, di mana berkas persyaratan pendaftaran bacaleg pengganti ini harus dilakukan verifikasi administrasi ulang.
 
Bacaleg yang sudah masuk dalam DCS, katanya telah diumumkan kepada masyarakat luas melalui media massa baik cetak maupun elektronik tersebut satu orang berasal dari Partai Demokrat dan satu lagi dari Partai Perindo.

Dia mengatakan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024 untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong yang dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi sebanyak 362 bacaleg yang diajukan 17 partai politik di wilayah itu.
 
"Sementara itu DCS Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, tambah dia, terhitung sejak 19 hingga 23 Agustus diumumkan kepada masyarakat luas melalui media massa, baik cetak maupun elektronik," jelas Ujang.
 
Baca: 5 Eks Napi Masuk Daftar Caleg Sementara di Bengkulu
 

Setelah pengumuman, pihaknya meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS mulai 19 hingga 28 Agustus dan tahapan lainnya sebelum penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 4 Oktober hingga 3 November 2023, serta pengumuman DCT pada tanggal 4 November 2023.
 
Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa mengajukan tanggapan terhadap DCS dengan syarat melampirkan fotokopi KTP. Tanggapan ini bisa dilakukan melalui website KPU Kabupaten Rejang Lebong maupun mengirimkan surat ke KPU setempat.
 
Disebutkan pula bahwa sebanyak 362 bacaleg yang sudah diumumkan dalam DCS ini akan memperebutkan 30 kursi pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong tersebar dalam empat daerah pemilihan (dapil).
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan