Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan mencoret nama-nama bakal calon anggota legislatif yang tak mampu memenuhi persyaratan administrasi. Meskipun tahap perbaikan kekurangan administrasi telah diberikan kepada bakal caleg maupun partai politik pengusung untuk perbaikan.
"Daftar sementara bakal caleg yang sudah kami umumkan ada 681," kata Komisioner KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat dihubungi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Mulanya ada sebanyak 819 nama bakal caleg DPRD DIY yang diproses KPU setempat. Artinya ada sebanyak 138 nama yang akhirnya dicoret karena tak bisa memenuhi persyaratan administrasi.
"Ada pengurangan dari masa pebaikan. Selama masa perbaikan yang KPU DIY berikan ada yang tak memperbaiki, ada yang memperbaiki kemudian kami verifikasi ternyata masih TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY ini.
Shidqi mengatakan penyebab ketidaklayakan bakal caleg yang mendaftar mayoritas persoalan administrasi yang melibatkan lembaga lain. Sejumlah persyaratan yang tak mampu dipenuhi di antaranya surat keterangan sehat dari lembaga yang ditentukan komisi, salinan ijazah yang dilegalisasi, hingga surat keterangan dari pengadilan negeri.
"Sebagian besar bacaleg TMS karena syarat administrasi yang dikeluarkan lembaga lain tak bisa dipenuhi. Meskipun secara umum banyak juga yang mampu memenuhi," bebernya.
Ia menambahkan daftar sementara bakal caleg DPRD DIY itu telah diumumkan ke publik. Salah satu media yang digunakan yakni melalui situs KPU DIY.
"Kami juga sudah mengumumkan daftar sementara lewat 5 media cetak di Yogyakarta," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman ini.
Yogyakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) memutuskan mencoret nama-nama bakal
calon anggota legislatif yang tak mampu memenuhi persyaratan administrasi. Meskipun tahap perbaikan kekurangan administrasi telah diberikan kepada bakal caleg maupun partai politik pengusung untuk perbaikan.
"Daftar sementara bakal caleg yang sudah kami umumkan ada 681," kata Komisioner KPU DIY, Ahmad Shidqi, saat dihubungi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Mulanya ada sebanyak 819 nama bakal caleg DPRD DIY yang diproses KPU setempat. Artinya ada sebanyak 138 nama yang akhirnya dicoret karena tak bisa memenuhi persyaratan administrasi.
"Ada pengurangan dari masa pebaikan. Selama masa perbaikan yang KPU DIY berikan ada yang tak memperbaiki, ada yang memperbaiki kemudian kami verifikasi ternyata masih TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY ini.
Shidqi mengatakan penyebab ketidaklayakan bakal caleg yang mendaftar mayoritas persoalan administrasi yang melibatkan lembaga lain. Sejumlah persyaratan yang tak mampu dipenuhi di antaranya surat keterangan sehat dari lembaga yang ditentukan komisi, salinan ijazah yang dilegalisasi, hingga surat keterangan dari pengadilan negeri.
"Sebagian besar bacaleg TMS karena syarat administrasi yang dikeluarkan lembaga lain tak bisa dipenuhi. Meskipun secara umum banyak juga yang mampu memenuhi," bebernya.
Ia menambahkan daftar sementara bakal caleg DPRD DIY itu telah diumumkan ke publik. Salah satu media yang digunakan yakni melalui situs KPU DIY.
"Kami juga sudah mengumumkan daftar sementara lewat 5 media cetak di Yogyakarta," kata mantan Ketua KPU Kabupaten Sleman ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)