Surabaya: Sebanyak 316 dari 1.958 orang di Jawa Timur dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), alias gagal menjadi calon legislatif (caleg) pada Pileg 2024. Kepastian ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim melakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Jatim.
"Artinya, dari jumlah itu ada 1.642 orang yang masuk DCS untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim pada Pileg 2024," kata Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan, dikonfirmasi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Insan mengatakan ribuan caleg itu maju dari 18 partai politik (Parpol). Namun, hanya ada tujuh parpol yang sesuai dengan batas maksimal kuota sebanyak 120 bakal calon legislatif (bacaleg).
Adapun parpol yang bacalegnya lolos sesuai dengan kuota maksimal, yaitu PKB, Gerindra, PKB, PDIP, Golkar, NasDem dan PAN.
Sedangkan parpol lainnya tidak memaksimalkan kouta bacaleg, yakni Partai Demokrat 117 orang, PPP 115 orang, PBB 92 orang, Perindo 89 orang, Gelora 78 orang, Partai Buruh 57 orang, PKN 41 orang, Partai Hanura 73 orang, Partai Garuda 30 orang, PSI 69 orang, dan Partai Ummat 43 orang.
"Bagi bacaleg yang sudah DCS ini masih bisa berubah, baik dari nama, nomor urut, jumlah caleg, bahkan juga bisa pindah partai," katanya.
Sementara 316 orang yang dinyatakan TMS otomatis dicoret dan gagal berstatus DCS.
"Bagi yang sudah TMS maka partai politik tidak bisa menggantinya. Yang bisa diganti, mereka yang sudah masuk DCS sebelum ke daftar calon tetap (DCT)," ujar Ihsan.
KPU Jatim mengumumkan nama-nama daftar calon sementara tersebut untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap para DCS sampai 28 Agustus 2023.
"Jadi jika masyarakat ada yang mengetahui bermasalah atau kemungkinan bermasalah, bisa memberikan tanggapan melalui laman resmi KPU, atau bisa melalui email sesuai tertera di laman KPU Jatim, maupun datang ke kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis 1-3 Surabaya," ucapnya.
Surabaya: Sebanyak 316 dari 1.958 orang di Jawa Timur dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), alias gagal menjadi calon legislatif (caleg) pada
Pileg 2024. Kepastian ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Jatim melakukan verifikasi sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Jatim.
"Artinya, dari jumlah itu ada 1.642 orang yang masuk DCS untuk memperebutkan 120 kursi DPRD Jatim pada Pileg 2024," kata Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan, dikonfirmasi, Rabu, 23 Agustus 2023.
Insan mengatakan ribuan caleg itu maju dari 18 partai politik (Parpol). Namun, hanya ada tujuh parpol yang sesuai dengan batas maksimal kuota sebanyak 120 bakal calon legislatif (bacaleg).
Adapun parpol yang bacalegnya lolos sesuai dengan kuota maksimal, yaitu PKB, Gerindra, PKB, PDIP, Golkar,
NasDem dan PAN.
Sedangkan parpol lainnya tidak memaksimalkan kouta bacaleg, yakni Partai Demokrat 117 orang, PPP 115 orang, PBB 92 orang, Perindo 89 orang, Gelora 78 orang, Partai Buruh 57 orang, PKN 41 orang, Partai Hanura 73 orang, Partai Garuda 30 orang, PSI 69 orang, dan Partai Ummat 43 orang.
"Bagi bacaleg yang sudah DCS ini masih bisa berubah, baik dari nama, nomor urut, jumlah caleg, bahkan juga bisa pindah partai," katanya.
Sementara 316 orang yang dinyatakan TMS otomatis dicoret dan gagal berstatus DCS.
"Bagi yang sudah TMS maka partai politik tidak bisa menggantinya. Yang bisa diganti, mereka yang sudah masuk DCS sebelum ke daftar calon tetap (DCT)," ujar Ihsan.
KPU Jatim mengumumkan nama-nama daftar calon sementara tersebut untuk mendapatkan tanggapan masyarakat. Masyarakat bisa memberikan tanggapan terhadap para DCS sampai 28 Agustus 2023.
"Jadi jika masyarakat ada yang mengetahui bermasalah atau kemungkinan bermasalah, bisa memberikan tanggapan melalui laman resmi KPU, atau bisa melalui email sesuai tertera di laman KPU Jatim, maupun datang ke kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis 1-3 Surabaya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)