Jakarta: Minat anak muda masuk dalam politik praktis tergolong tinggi. Hal ini tergambar dari jumlah anak muda yang masuk dalam daftar bakal calon anggota legislatif 2024.
Anggota
KPU RI Idham Holik mengatakan terdapat 105 bakal caleg tersebut. Mereka akan berumur 21 tahun pada 3 November 2024.
"21 tahun usia caleg bertepatan pada 3 November 2023, pada saat penetapan DCT," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 23 Agustus 2023.
Baca juga:
Data DCS KPU: 9.925 Bacaleg Memenuhi Syarat, 260 Tidak Memenuhi Syarat
Sejauh ini, KPU baru menerbitkan daftar caleg sementara (DCS) dan diumumkan melalui situs resmi KPU dan media massa. Sebanyak 9.925 orang terdaftar dalam DCS tingkat DPR RI.
Dari sisi usia, KPU mencatat 1.507 orang berusia 21 hingga 30 tahun dan sebanyak 1.757 orang berusia 31 hingga 40 tahun.
Kemudian 2.743 orang berusia 41 hingga 50 tahun, 2.681 berusia 51 hingga 60 tahun dan 1.237 orang berusia di atas 60 tahun.
KPU berharap masyarakat memberikan tanggapan terkait nama-nama yang tercantum dalam DCS. Masukan dan tanggapan masyarakat dipastikan dapat memengaruhi nasib caleg.
Idham mengatakan masyarakat harus melengkapi identitas diri dan bukti yang relevan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap caleg. Idham menjamin KPU bakal menindaklanjuti masukan dan tanggapan itu dengan mengklarifikasi ke partai politik maupun lembaga yang memiliki otoritas tertentu.
"Apabila hasil klarifikasi dinyatakan caleg dalam DCS tidak memenuhi persyaratan administratif pencalonan berdasarkan hasil klarifikasi tanggapan masukan masyarakat, caleg DCS tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan akan diganti," kata Idham.
Pengumuman DCS caleg DPR sudah mulai dilakukan melalui media massa, media sosial milik KPU, dan laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Dcs_dpr pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Sementara itu, ruang bagi masyarakat memberikan masukan dan tanggapan digelar pada 19-28 Agustus 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))