DIY: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajak masyarakat mencermati dan memberikan tanggapan terhadap 681 nama bakal caleg DPRD provinsi setempat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Masyarakat dapat memberikan tanggapan 681 daftar calon sementara sampai 28 Agustus 2023," kata Anggota KPU DIY Zainuri Ikhsan di Yogyakarta, Kamis, 24 Agustus 2023.
Ikhsan mengatakan 681 DCS yang telah diumumkan sejak 19 Agustus tersebut terdiri aras 393 laki-laki dan 288 perempuan.
"Dari 821 bakal caleg yang melakukan perbaikan dokumen pasca-pencermatan DCS kemarin, 681 di antaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 140 tidak memenuhi syarat (TMS)," kata ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Yogyakarta,
Menurut Ikhsan, tanggapan terhadap 681 nama di DCS itu dapat disampaikan secara tertulis melalui laman resmi https://infopemilu.kpu.go.id atau disampaikan langsung ke Kantor KPU DIY.
Meski demikian, untuk memberikan tanggapan masyarakat perlu mencantumkan identitas jelas beserta bukti-bukti pendukung atas apa yang disampaikan.
Setelah tanggapan masyarakat masuk, selanjutnya KPU Yogyakarta melakukan pencermatan dan klarifikasi terhadap bakal calon legislatif melalui partai politik.
"Sampai sekarang, untuk DPRD DIY belum ada tanggapan yang masuk," ujar dia.
Anggota KPU Yogyakarta Ahmad Shidqi menambahkan, masukan yang disampaikan masyarakat selama pengumuman DCS lebih pada tataran administratif.
"Masukan-masukan yang bersifat kelengkapan administratif sehingga bakal caleg bisa dibatalkan. Misalnya, ada masukan masyarakat yang mengetahui calon ini sebenarnya tidak lulus sekolah," kata ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Yogyakarta itu.
Masyarakat dapat memberikan masukan terkait rekam jejak bakal caleg yang ada di daftar sementara, tetapi hal itu tidak membuat yang bersangkutan dicoret.
"Masukan rekam jejak, misalnya caleg ini selama menjabat tidak memenuhi janji kampanyenya, bisa saja; tapi KPU ini ranahnya pada administratif," ujar Shidqi. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id