Karawang: Keputusan
Bupati Karawang Cellica, Nurrachadiana, yang mundur dari jabatannya demi maju menjadi bakal
calon legislatif DPR RI pada Pemilu 2024 disayangkan.
Langkah politik Bupati Karawang ini mendapat respon dari Pengamat Politik Temu Political Research yang beranggapan bahwa hal tersebut menunjukan Cellica lebih mementingkan kepentingan politik dirinya.
"Memang pada dasarnya langkah politik yang diambil oleh Bupati Karawang ini bukan hal yang baru dan sudah banyak kasusnya, tapi saya sangat menyayangkan kebiasaan para politisi seperti ini menunjukan bahwa ambisi politik mereka mengesampingkan tanggungjawab mereka kepada masyarakat," kata Gaston Otto Malindir selaku Pengamat Politik dari Temu Political Research saat dihubungi, Kamis, 30 Agustus 2023.
Cellica telah memimpin Kabupaten Karawang hampir tiga periode. Sebelumnya ia terpilih di tahun 2010 sebagai Wakil Bupati Kabupaten Karawang yang akhirnya menjabat sebagai PLT Bupati Karawang menggantikan Ade Swara di tahun 2014-2015. Setalah itu secara berturut-turut pada Pilkada 2015 dan 2020 ia menang pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karawang.
Namun sangat disayangkan bahwa sebelum berakhir masa jabatan di tahun 2024, Cellica memilih untuk mengajukan pengundurkan diri dari jabatan sebagai Bupati Karawang dengan alasan akan maju pada Pemilihan Legislatif (DPR RI) di tahun 2024.
Gaston mengatakan tiga tahun (2020-2023) merupakan waktu yang sangat singkat untuk mengemban tugas sebagai kepala daerah.
“Apalagi pasca mundur, Wakil Bupati yang akan menjadi single leader sehingga kondisinya akan cukup sulit," jelasnya.
Pengunduran diri dari jabatan Kepala Daerah ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang Calon Anggota legislatif sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 182 huruf (k) dan PKPU Nomor 10 tahun 2023 pasal 14 poin (1).
Mengingat bahwa periode masa jabatan yang baru akan berakhir pada pada tahun 2024 maka selanjutnya Aep Syaepuloh selaku Wakil Bupati akan mengisi jabatan sebagai (PJ) Bupati Karawang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 203 ayat (1).
Gaston mengatakan bahwa pasca dilantik nantinya sebagai PJ Bupati Karawang, Aep memiliki tanggungjawab untuk merealisasikan janji politik kepada masyarakat dan menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di Kabupaten Karawang disatu tahun akhir masa jabatan.
“Terlepas dari pilihan politik yang telah diambil oleh Bu Cellica, kita berharap bahwa nantinya Kang Aep selaku PJ Bupati dengan pengalaman selama tiga tahun dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Karawang sebelum berakhir masa jabatannya di tahun 2024," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))