Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menggelar focus group discussion (FGD) di Ruang Sidang Utama Lt 2 kantor KPU. FGD ini dihadiri delapan pakar hukum demi membahas putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan
Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, forum ini sengaja diselenggarakan untuk memperkaya memori banding yang akan dilayangkan KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 10 Maret 2023.
"Pada kesempatan ini kami mohon bantuan bapak-bapak para ahli hukum untuk memberikan pandangan terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, apakah akan secara substansi atau dari aspek hukum acara, atau seterusnya," kata Hasyim, di gedung KPU, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.
Pakar yang hadir dalam kesempatan ini adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar, Muhammad Fauzan, Heru Widodo, Jimmy Usfunan, Bayu Dwi Anggoro, Oce Madril, Khairul Fahmi, dan Riawan Tjandra.
Forum yang dihadiri oleh awak media ini juga diharapkan Hasyim dapat memberikan penjelasan kepada publik seperti apa masalah sebenarnya yang terjadi, terkait dengan putusan PN Jakpus yang dilihat dari pandangan ahli hukum.
"Penting kami sampaikan KPU sudah melihat, menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah kami disiapkan. Pandangan yang berkembang di sini akan memperkaya apa yang sudah kami siapkan dalam rancangan memori banding itu," tutur Hasyim.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat menyatakan dukungannya kepada KPU untuk melakukan banding, hal ini karena sejak awal pemerintah telah melakukan sejumlah rangkaian persiapan menuju Pemilu 2024.
“Itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” kata Jokowi, di Bandung, 6 Maret 2023.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Salah satu amar putusan yaitu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.idJangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))