Jakarta: Tersangka tindak pidana skimming atau pembobolan ATM, Ramyadjie Priambodo mencoblos di TPS 15 rumah tahanan (rutan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kerabat jauh calon presiden Prabowo Subianto ini di belakang Ratna Sarumpaet.
Pantauan
Medcom.id, Rabu 17 April 2019, Ramyadjie mencoblos pukul 10.13 WIB. Saat di TPS,
Ramyadjie menghindari awak media.
Ketika para media mengabadikan gambarnya, ia yang mulanya di belakang Ratna langsung mundur jauh ke belakang hingga luput dari media. Dia pun menggunakan masker guna menutupi mukanya.
Ramyadjie merupakan satu dari 538 tahanan yang tercatat sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS 15 Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya melayani pemungutan suara mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB.
Ramyadjie telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak 26 Februari 2019. Dia dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 362 KUHP dan/atau pasal 30 Jo pasal 46 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau pasal 81 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3,4,5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.
"Pasal itu maksudnya dugaan tindak pidana pencurian dan/atau mengakses sistem milik orang lain dan/atau transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada bulan Desember 2018 hingga Januari 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Kamis, 21 Maret 2019.
Dalam aksi skimming ini, Ramyadjie membawa satu mesin ATM ke Apartemennya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Menurut Argo, mesin ATM itu didapati dari seorang temannya.
Baca: Kerabat Jauh Prabowo Bawa Mesin ATM ke Apartemen
Namun, polisi belum mengantongi identitas teman Ramyadjie tersebut. Sebab, Ramyadjie belum menberikan informasi.
Selain itu, untuk menyukseskan pencurian uang di ATM itu. Ia melakukan pencurian data nasabah. Data nasabah didapatinya melalui black market atau pasar ilegal di sebuah komunitas online. Ada dua kartu putih yang berisi data nasabah ditemukan di apartemen Ramyadjie.
Ramyadjie diketahui telah 91 kali melakukan aksi kriminal ini. Polisi juga menyita uang Rp300 juta di apartemennya.
Hasil uang pembobolan ATM ini dibelanjakan Ramyadjie untuk membeli Bitcoin atau uang elektronik. Metode jual beli pembayaran Bitcoin dilakukan melalui virtual currency Bitcoin.
Namun, polisi belum mengetahui jumlah Bitcoin atau uang elektronik yang sudah dibeli Ramyadjie. Polisi masih menelusuri hal itu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))