Solo: Sebanyak 10
aparatur sipil negara (ASN) memilih untuk mengambil cuti panjang atau cuti di luar tanggungan setelah pasangannya menjadi
calon legislatif. Ke 10 ASN tersebut mayoritas dari kalangan pendidik.
"Ada, kita menemukan dari kami ada tujuh orang. Dan mereka sudah mengajukan cuti juga. Mereka ada yang guru dan pengawas," ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Dian Rinetta, di Solo, Kamis, 30 November 2023.
Selain tujuh ASN dari pendidik tersebut, tiga ASN lainnya yang mengajukan cuti di luar tanggungan karena pasangannya nyaleg berasal dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Kota Solo. Menurutnya, ASN yang memiliki pasangan nyaleg disarankan untuk mengambil cuti demi netralitas ASN.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bagi PNS yang keluarganya itu menjadi caleg atau calon kepala daerah bisa mengajukan cuti diluar tanggungan negara.
"Yang sudah masuk ke BKPSDM itu baru tiga orang yang diproses cuti di luar tanggungan negara. Itu salah satunya staff dari BKD, suaminya masuk caleg," imbuh Kepala BKPSDM Dwi Aryatno.
Ia menambahkan, jika ASN yang bersangkutan tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara maka mereka dilarang untuk mengikuti kegiatan selama pencalegan. Sesuai ketentuan, cuti di luar tanggungan diambil satu tahun.
"Jadi tidak bisa mendampingi suami atau istri dalam kegiatan pemilu termasuk foto bareng kalau melanggar bisa kena sanksi. Tapi kalau mengajukan cuti di luar tanggungan negara boleh mendampingi sampai selesai," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))