Jakarta: Mahkamah Konstitusi (
MK) bakal menggabungkan pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari dua pemohon di ruang yang sama pada pukul 09.00, Senin, 22 April 2024. Meski digabung, pembacaannya akan dilakukan terpisah.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujar Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 19 April 2024.
Dia menjelaskan pembacaan putusan akan dilakukan satu per satu, sesuai dengan nomor perkara. Dengan demikian, akan ada dua putusan yang dibacakan.
Dua pemohon dalam PHPU
Pilpres 2024 yakni gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta gugatan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Fajar menyebutkan pihaknya telah memanggil para pemohon, termohon, maupun pihak terkait
PHPU Pilpres 2024 untuk hadir di sidang putusan. Pemanggilan yang dilakukan melalui surat sebanyak delapan buah tersebut berlaku pula untuk para paslon yang ingin hadir. Kuota untuk menghadiri sidang putusan hanya 14 orang.
"Sudah kami lakukan pemanggilan sebelum salat Jumat tadi. Nanti dalam waktu 1-2 hari kami konfirmasi siapa yang mau hadir agar disesuaikan kuota kursi di ruang sidang, seperti sidang-sidang sebelumnya," ucap dia.
Para pendukung maupun pihak yang mengajukan sahabat pengadilan alias
amicus curiae, MK mengimbau untuk menyaksikan sidang putusan melalui platform daring.
"Sidang MK ini terbuka, tetapi artinya tidak harus datang ke ruang sidang. Kita bisa saksikan dimana pun, live streaming, youtube, dan sebagainya," kata Fajar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))