Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengatakan kondisi fiskal jadi pertimbangan dalam memutuskan kenaikan gaji TNI/ Polri. Pemerintah akan menaikkan gaji anggota TNI/Polri pada 2024.
Jokowi mengatakan payung hukum terkait hal itu segera terbit. Pernyataan Jokowi dilontarkan usai isu kenaikan gaji TNI disinggung dalam debat calon presiden (
capres) semalam, 7 Januari 2024.
"Saya sudah (teken aturannya)," ujar Presiden seusai meresmikan Tol Pamulang, Cinere, Raya Bogor di Depok, Jawa Barat, Senin, 8 Januari 2024.
Jokowi menyatakan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pusat dan daerah/TNI/Polri diusulkan naik 8 persen dan pensiunan PNS naik 12 persen. Kenaikan gaji PNS pusat dan daerah/TNI/Polri dan pensiunan diusulkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024.
Jokowi mengungkap alasan pemerintah menaikkan gaji TNI/ Polri, setelah sempat tidak ada kenaikan sebelumnya. Menurut Presiden, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan daya beli dan perekonomian.
"Ya secepatnya. Secepatnya akan keluar (aturan) dan kita harapkan bisa meningkatkan kesejahteraan, daya beli, dan berimbas pada perekonomian," paparnya.
Jokowi mengatakan situasi fiskal negara menjadi pertimbangan untuk menaikkan atau tidak menaikkan gaji ASN. Jika kondisi keuangan negara dalam posisi tertekan seperti pandemi covid-19, pemerintah tidak mungkin menaikkan gaji.
"Ya situasi fiskal kita. Situasi ekonomi kan berbeda-beda. Kita memutuskan menaikkan atau tidak menaikkan semuanya pasti dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang," ucapnya.
Pada debat ketiga capres yang berlangsung semalam, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung soal kenaikan gaji tersebut. Menurutnya pada era pemerintahan Presiden Jokowi, hanya tiga kali gaji TNI/Polri naik. Sedangkan pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono kenaikan itu menurutnya sembilan kali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))