Jakarta: Viral di media sosial, seseorang melambaikan tangan dengan gerakan dua jari dari dalam mobil Presiden RI saat melintas di Jawa Tengah. Sosok itu diduga Ibu Negara
Iriana Joko Widodo.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita mengatakan Ibu Negara seharusnya dapat menjaga kondusifitas masyarakat dengan bersikap netral dalam pelaksanaan
pemilu. Dia menilai dampak sosial akibat ketidaknetralan Ibu Negara berakibat buruk jika tidak bisa ditanggulangi.
"Jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat penggunaan fasilitas pemerintah untuk mengkampanyekan salah satu peserta pemilu," ujar dia kepada
Media Indonesia, Sabtu, 27 Januari 2024.
Menurut Mita, status Ibu Negara sangat erat kaitannya dengan fasilitas staf kepresidenan. Pasal 12 Perpres Nomor 3/2011 tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, misalnya, mengatur soal peruntukan staf beberapa sekertaris pribadi Presiden yang diperbantukan kepada Ibu Negara.
Artinya, kata dia, fasilitas yang melekat kepada Ibu Negara adalah fasilitas negara. Mita mendorong Bawaslu untuk melakukan penelusuran ihwal ada tidaknya penggunaan fasilitas negara yang dilakukan Iriana dalam kegiatan kampanye. Apalagi, Pasal 280 ayat (1) huruf h melarang peserta, tim pelaksana, dan tim kampanye untuk menggunakan fasilitas pemerintah dalam berkampanye.
"Apabila Ibu Negara tersebut terdaftar sebagai tim pelaksana atau tim kampanye maka dapat terkena pasal tersebut sejauh memenuhi unsur-unsur pelaksanaan kampanye," jelas Mita.
Mita mengatakan unsur pelaksanaan kampanye itu artinya mengajak pemilih dengan menyampaikan visi-misi dan atau citra diri. Adapun simbol dua jari, menurut dia, bagian dari citra diri peserta pemilu, yaitu Prabowo-Gibran.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, Ibu Negara tidak dilarang melakukan kampanye. Sebab, Ibu Negara bukan termasuk pejabat negara.
Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Namun, saat ditanya sikap Bawaslu terhadap salam dua jari yang diduga dilambaikan Iriana dari dalam mobil RI 1, Bagja menjawab dengan gamang.
"Pertanyaannya, kalau Bu Iriana bagaimana? Pejabat negara enggak Bu Iriana?" ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.
Kendati demikian, jika salam dua jari itu dilayangkan oleh Presiden Jokowi, Bagja dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut dilarang. Untuk mendalami hal tersebut, Bawaslu perlu mendalami siapa subjek yang melakukan salam dua jari dari dalam mobil RI 1.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))